Di Tengah Pademi Covid – 19 SMPN 1 Rebang , Langgar Prokes Saat Mengajar 

0 68
 
 
WAY KANAN – Kembalinya  aktivitas proses belajar mengajar (tatap muka )di sekolah SMP Negeri 1, Senin  setelah kurang lebih setahun ditutup akibat ancaman pandemi covid- 19. Dalam tatap muka dan proses belajar mengajar berlangsung, pihak sekolah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan covid- 19 diantara para siswa.(14/6/2021)
 
Sayangnya, masih terdapat banyak siswa tak menggunakan masker serta tak menjaga jarak saat berada di lingkungan sekolah.
 
Hal ini terpantau di sekolah ( SMP 1) negeri Kecamatan Rebang Tangkas kabupaten Way kanan.
 
Salah satu siswa, wanita tidak ingin di sebut nama nya oleh awak media mengaku, dirinya merasa senang setelah kembali masuk sekolah dan bertemu dengan teman-temannya, Ia lebih senang menjalankan proses belajar mengajar di sekolah dibanding di rumahnya yang selama ini dilalui akibat pandemi covid-19.
 
”Sangat senang karena bisa masuk sekolah lagi, bisa belar langsung dengan guru, juga saling ketemu dengan teman-teman di sekolah,” ucap dia.
 
Meski telah diterapkan protokol kesehatan saat belajar mengajar, masih terdapat banyak siswa tak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak saat sedang berada di luar kelas. Di Duga Bahkan pihak sekolah sendiri seperti biasa saja melihat murid yang tidak menggunakan masker.
 
Dari pantauan awak media banyak juga pelapon, dan tiang sudah mulai rusak dan keropos, dan kelas yang berantakan seperti tidak terurus.
 
“Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan sistem pembelajaran tersebut berbeda dengan pembelajaran tatap muka sebelum pandemi Covid-19 atau bersifat terbatas.
 
“Apa sih yang dimaksud terbatas? Satu, hanya boleh 50 persen, jadinya per kelas itu maksimal 18 orang, itu maksimal,” kata Nadiem dalam dialog Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, dikutip dari YouTube Kemkominfo, Kamis (1/4/2021).
 

 Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

 

SKB Empat Menteri itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Kesehatan Budi G Sadikin.

Lantas, apa saja ketentuan Sekolah Tatap Muka selama pandemi Covid-19 Sebagai berikut : 

Ketentuan Kondisi Kelas: 


1. Berlaku untuk level SD, SMP, SMA, SMK, MI, MTs, MA, dan MAK. 

Sekolah harus bersih dan menyediakan tempat cuci tangan  

 

– Jumlah siswa maksimal 18 orang per kelas.
– Jaga jarak minimal 1,5 meter.

2. Berlaku untuk SDLB, SMPLB, SMLB, MILB, MTsLB, MALB

– Jumlah siswa maksimal 5 orang per kelas.
– Jaga jarak minimal 1,5 meter.

Ketentuan Guru dan Siswa:
– Memakai masker kain 3 lapis atau masker bedah.
– Cuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.
– Jaga jarak minimal 1,5 meter.
– Terapkan etika batuk/bersin.
– Tidak bersalaman.
– Tidak cium tangan.

Ketentuan Kegiatan (masa transisi 2 bulan pertama):
– Kegiatan belajar di luar sekolah diperbolehkan.
– Olahraga dan ekstrakulikuler tidak diizinkan.
– Kantin tidak boleh dibuka.

 
MEDIA INFORMASI NETWORK-HERIYANSYAH
Leave A Reply

Your email address will not be published.